Jerinx SID Dituntut 2 Tahun, Pernah Masuk Penjara Jadi Alasan Pemberat Hukuman, Hhmm
bali.jpnn.com, JAKARTA - Kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni yang menjerat front man Superman Is Dead (SID) I Gde Ari Astina alias Jerinx kembali bergulir dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2).
Dalam sidang yang digelar secara terbuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx SID dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU I Gde Eka Hariana.
Selain pidana badan, JPU menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Jerinx SID.
JPU I Gde Eka Hariana menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx SID.
Salah satu hal yang memberatkan lantaran penggebuk drum grup band punk rock itu pernah dipidana penjara selama 10 bulan.
Baca Juga:
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena mempersepsikan ancaman terhadap dirinya," kata JPU I Gde Eka Hariana.
Hal meringankan Jerinx SID yakni terdakwa bersikap sopan lalu mengakui kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, dan sudah mengupayakan perdamaian.
Jerinx SID akhirnya dituntut 2 tahun JPU Gde Eka Hariana, pernah masuk penjara jadi alasan pemberat hukuman, Hhmm
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News