Jerinx SID Dituntut 2 Tahun, Pernah Masuk Penjara Jadi Alasan Pemberat Hukuman, Hhmm

Jumat, 18 Februari 2022 – 18:39 WIB
Jerinx SID Dituntut 2 Tahun, Pernah Masuk Penjara Jadi Alasan Pemberat Hukuman, Hhmm - JPNN.com Bali
Jerinx SID dan Dokter Tirta. Foto: Instagram/dr.tirta

bali.jpnn.com, JAKARTA - Kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni yang menjerat front man Superman Is Dead (SID) I Gde Ari Astina alias Jerinx kembali bergulir dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2).

Dalam sidang yang digelar secara terbuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx SID dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU I Gde Eka Hariana.

Selain pidana badan, JPU menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Jerinx SID.

JPU I Gde Eka Hariana menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx SID.

Salah satu hal yang memberatkan lantaran penggebuk drum grup band punk rock itu pernah dipidana penjara selama 10 bulan.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena mempersepsikan ancaman terhadap dirinya," kata JPU I Gde Eka Hariana.

Hal meringankan Jerinx SID yakni terdakwa bersikap sopan lalu mengakui kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, dan sudah mengupayakan perdamaian.

Jerinx SID akhirnya dituntut 2 tahun JPU Gde Eka Hariana, pernah masuk penjara jadi alasan pemberat hukuman, Hhmm
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News