KPK Panggil Kepala BPK RI Provinsi Bali dan PNS Kemenkeu, Dalami Tahapan Pengajuan DID Tabanan

Kamis, 17 Februari 2022 – 15:30 WIB
KPK Panggil Kepala BPK RI Provinsi Bali dan PNS Kemenkeu, Dalami Tahapan Pengajuan DID Tabanan - JPNN.com Bali
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA

bali.jpnn.com, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, kian melebar kemana-mana.

Ratusan saksi telah diperiksa penyidik KPK, tetapi tidak kunjung mengerucut pada nama tersangka.

Penyidik KPK justru masih mendalami tahapan pengajuan usulan DID Tabanan, Bali, dan dugaan adanya beberapa komunikasi antarpihak terkait dengan usulan dana tersebut.

KPK memeriksa dua PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemarin (16/2), yakni Kepala Seksi Subdit Data Keuangan Daerah Eko Nur Subagyo dan staf Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID Anton Widowanto.

"Dua saksi hadir dan memberikan konfirmasi perihal proses dan tahapan pengajuan usulan dana DID dan dugaan adanya beberapa komunikasi antarpihak terkait mengenai usulan dana dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, KPK sebenarnya memanggil dua saksi lainnya untuk didalami pengetahuan mereka terkait kasus tersebut.

Mereka adalah PNS Kemenkeu/Kasubdit Dana Alokasi Khusus Fisik II Yudi Sapto Paranowo dan Prasetiyo selaku Ketua/Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara.

Namun, dua saksi tersebut tidak hadir dan mengonfirmasi untuk mendapatkan penjadwalan ulang pada pemeriksaan berikutnya.

KPK kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya memanggil Kepala BPK RI Provinsi Bali dan PNS Kemenkeu untuk mendalami tahapan pengajuan DID Tabanan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News