KPK Panggil Kepala BPK RI Provinsi Bali dan PNS Kemenkeu, Dalami Tahapan Pengajuan DID Tabanan

Kamis hari ini (17/2), penyidik KPK memanggil tiga PNS Kemenkeu lainnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini.
Baca Juga:
"Hari ini, pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan akan dilakukan Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali Fikri.
Tiga PNS Kemenkeu itu adalah Staf Sub Direktorat (Subdit) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Bramadhona.
Lalu staf Seksi Monitoring dan Evaluasi Hibah, Dana Darurat, dan DID Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wahyu Aji Kurniawan, dan Kepala Seksi Subdit Data Non-Keuangan Daerah Purwito.
KPK juga memanggil dua saksi lain.
Mereka adalah Yulindra Tri Kusumo Nugroho selaku Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali 2016–2018 dan Halasan Clint Michael Hartman Nababan dari pihak swasta.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada 11 November 2021 telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.
KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
KPK kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya memanggil Kepala BPK RI Provinsi Bali dan PNS Kemenkeu untuk mendalami tahapan pengajuan DID Tabanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News