Jamaruli: Deportasi 4 WNA Ukraina dan Rusia Tunggu Duo Buron Tertangkap
Dari dua WNA yang tertangkap yaitu AT dan ID diketahui menggunakan visa kunjungan dan KITAS selama berada di Bali.
Menurut Jamaruli, jika terkait keberadaan mereka di Indonesia yang tidak sesuai izin kunjungannya bisa dimasukkan dalam Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Soal deportasi menunggu hasil pemeriksaan, tetapi saat ini boleh dikatakan bukti-bukti tersebut sudah kami dapatkan dan bisa saja dideportasi karena sudah menyalahi peraturan,” bebernya.
Jamaruli menegaskan WNA yang mengganggu dan patut diduga membahayakan dan mengganggu ketertiban masyarakat, layak dideportasi.
Wadirkrimum Polda Bali AKBP Suratno menjelaskan bahwa kasus berawal pada 31 Januari 2022, warga Rusia datang ke Indonesia untuk berlibur inisial VK bersama pacarnya inisial V.
Kemudian mereka menyewa sepeda motor Honda PCX ke salah satu tempat rental di Bali yang dikelola saudari CEML dibantu pacarnya OZ.
Saat itu, VK menyewa motor selama satu bulan kepada CEML, kemudian tanggal 1 Februari, motor tersebut hilang dicuri oleh seseorang.
2 Februari, CEML bersama OZ ditemani dua warga negara asing mendatangi tempat tinggal VK di Lime Villa Tibubeneng dengan maksud meminta pertanggungjawaban.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk: deportasi 4 WNA Ukraina dan Rusia tunggu duo buron tertangkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News