VoA Tambahan untuk 19 Negara, Tarif Berubah?
Untuk tarif VoA khusus wisata yakni Rp 500 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.
Termasuk tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19.
Ia menerangkan, izin tinggal yang berasal dari VoA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari, dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.
"Izin tinggal kunjungan dari VoA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," kata dia. (antara/ket/JPNN)
Layanan VoA khusus wisata ditambah untuk 19 negara, berubahkah tarifnya?
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News