VoA Tambahan untuk 19 Negara, Tarif Berubah?

Selasa, 22 Maret 2022 – 13:24 WIB
VoA Tambahan untuk 19 Negara, Tarif Berubah? - JPNN.com Bali
Wisatawan asing melakukan pengecekan dokumen keimigrasian di Bandara Ngurah Rai. Turis asing mulai berdatangan sejak pintu internasional dibuka. (Humas Bali Airport)

Untuk tarif VoA khusus wisata yakni Rp 500 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.

Termasuk tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19.

Ia menerangkan, izin tinggal yang berasal dari VoA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari, dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

"Izin tinggal kunjungan dari VoA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," kata dia. (antara/ket/JPNN)

Layanan VoA khusus wisata ditambah untuk 19 negara, berubahkah tarifnya?

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News