DPR RI Usul BUMDes & BUPDA Jadi Pangkalan, Larang ASN Konsumsi LPG 3 Kg

Jika Pemprov Bali memutuskan HET LPG 3 kg adalah Rp 18 ribu, maka harga tak boleh lebih dari Rp 20 ribu, misalnya. Oleh karena itu, kontrol harga harus dilakukan.
Kedua, karena pengecer dalam nomenklatur berubah jadi subpangkalan, maka jumlah pangkalan harus diperbanyak.
“Karena itu saya mengusulkan agar BUMDes dan BUPDA diberdayakan sebagai pangkalan resmi LPG 3 Kg.
Ini solusi masuk akal karena ada desa dinas dan adat yang berperan untuk mengontrol dan mengawasi siapa yang berhak menerima,” ujar Alit Kelakan.
Hanya saja untuk masalah ini harus dibicarakan lebih detail, tidak hanya dengan peserta rapat, tetapi juga Majelis Desa Adat (MDA).
Apalagi tidak ada aturan yang dilanggar jika melibatkan BUMDes dan BUPDA sebagai pangkalan LPG 3 Kg.
Usulan Alit Kelakan disetujui Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi dan Ketua Hiswana Migas Bali Dewa Ananta.
“Pertamina pasti mendukung keputusan yang diambil daerah.
Anggota Komisi VI DPR RI Gusti Ngurah Alit Kelakan turun gunung setelah muncul masalah distribusi. Usul BUMDES jadi pangkalan, dan larang ASN konsumsi LPG
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News