Standar Pelayanan Publik Kemenkum Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Angkat Bicara
Dasarnya adalah Pasal 35 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Yeni menegaskan Pelayanan Publik harus bersifat inklusif.
Artinya tidak ada perbedaan perlakuan atau tindak diskriminatif bagi penerima layanan publik.
Baik itu kelompok rentan maupun kelompok tidak rentan.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan publik prima yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. (jpnn)
Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kemenkum RI kini meningkat menjadi 87,56 atau masuk zona hijau.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News