Kadiv Yankum NTB Farida Melantik 16 Notaris, Pesannya Tegas
bali.jpnn.com, MATARAM - Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Farida minta notaris dalam bertugas berpijak pada Pasal 16 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Notaris.
Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Hal tersebut diutarakan saat Farida mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan memberikan sambutan pada kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah 16 pejabat Notaris di wilayah Nusa Tenggara Barat, Kamis (12/12).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kadiv Keimigrasian Yopie Asmara, Kadiv Pemasyarakatan Herman Sawiran serta pejabat manajerial Kanwil Kemenkumham NTB.
"Diharapkan para Notaris selalu mengedepankan kehati-hatian, kejujuran, dan sikap adil.
Selamat bagi pejabat Notaris yang dilantik hari ini, selamat bertugas,” ujar Farida.
“Saya tekankan hendaknya saudara dapat berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kode etik, agar dapat meminimalisir permasalahan di kemudian hari," imbuh Farida.
Pengambilan sumpah dan pelantikan Notaris sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang jabatan notaris.
Kadiv Yankum NTB Farida minta notaris dalam bertugas berpijak pada Pasal 16 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Notaris.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News