Kadiv Yankum NTB Farida Melantik 16 Notaris, Pesannya Tegas
Kamis, 12 Desember 2024 – 19:54 WIB
Perlu diketahui, Notaris memiliki tanggung jawab yang penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Tugas ini menuntut tanggung jawab moral yang besar, karena setiap tindakan yang diambil akan berdampak langsung pada kepentingan publik.
Pelaksanaan pelantikan ini juga merupakan wujud pelayanan kenotariatan Kanwil Kemenkumham NTB, khususnya pada Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU).
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham NTB sebagai pengemban tugas dan fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat dalam menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (jpnn)
Kadiv Yankum NTB Farida minta notaris dalam bertugas berpijak pada Pasal 16 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Notaris.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News