WNA Italia Bruno Milito Sah Jadi WNI, Diminta Setia NKRI, Pancasila & UUD 1945
bali.jpnn.com, MATARAM - Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengambil sumpah janji setia satu orang warga negara asing (WNA) asal Italia, Bruno Milito, Kamis (28/11).
Kakanwil Parlindungan meminta untuk melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan UUD 1945
Kakanwil Parlindungan juga berharap kepada Bruno Milito untuk menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian yang dimiliki kepada kantor imigrasi (instansi berwenang) dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak pengucapan sumpah setia.
"Sejak Saudara menjadi Warga Negara Indonesia, saudara memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujar Kakanwil Parlindungan.
Dalam kesempatan yang sama, Parlindungan juga melantik 1 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atas nama I Wayan Gita Triyatma pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Mataram.
Kakanwil Parlindungan menjelaskan, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012, PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik.
Baca Juga:
PPNS mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Farida, Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial Kanwil Kemenkumham NTB, serta para pendamping pejabat yang baru dilantik. (lia/JPNN)
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengambil sumpah janji setia satu orang warga negara asing (WNA) asal Italia, Bruno Milito, Kamis (28/11).
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News