292 WNI & 63 WNA Gagal Keluar Indonesia, Imigrasi Ngurah Rai Buka Fakta
bali.jpnn.com, DENPASAR - 292 orang warga negara Indonesia (WNI) diduga calon pekerja migran gagal berangkat keluar negeri pada periode Januari – Oktober 2024.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, terpaksa menunda keberangkatan mereka karena diduga tidak sesuai prosedur.
Jumlah tersebut adalah sebagian dari orang yang ditunda keluar dari wilayah Indonesia.
"Total ada 355 orang, termasuk 63 warga negara asing yang kami tunda keberangkatannya," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dilansir dari Antara.
Untuk WNA yang batal keluar wilayah Indonesia karena sebagian masuk dalam daftar pencegahan.
Jumlah ini lebih rendah dibanding periode yang sama pada 2023 yang mencapai 800 orang.
Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai menolak masuk WNA sebanyak 942 orang atau lebih rendah dibandingkan periode sama 2023 mencapai 986 orang karena beragam sebab.
Di antaranya karena tidak mengantongi visa, persoalan masa berlaku paspor, pengejaran Interpol, masuk daftar kriminal hingga alasan keimigrasian lainnya.
292 orang warga negara Indonesia (WNI) diduga calon pekerja migran gagal berangkat keluar negeri pada periode Januari – Oktober 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News