292 WNI & 63 WNA Gagal Keluar Indonesia, Imigrasi Ngurah Rai Buka Fakta
Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi sebanyak 159 orang WNA dan sebanyak 209 WNA lainnya didetensi.
WNA yang dideportasi itu yakni dari Nigeria sebanyak 37 kasus, Rusia 29 kasus, China 19 kasus, Amerika Serikat 17 kasus dan Australia serta Uganda sama-sama 13 kasus.
Alasannya melebihi izin tinggal dan pelanggaran aturan perundang-undangan.
Selama 10 bulan itu, Imigrasi Ngurah Rai menangani total 11,7 juta pelintas, sebanyak 5,36 juta di antaranya adalah kedatangan WNA.
10 besar asal negara pelintas internasional itu yakni Australia sebanyak 1,3 juta, India sebanyak 460 ribu, China sebanyak 404 ribu, Inggris sebanyak 257 ribu, Korea Selatan sebanyak 247 ribu.
Prancis sebanyak 240 ribu, Amerika Serikat sebanyak 226 ribu, Malaysia sebanyak 211 ribu, Jerman sebanyak 184 ribu dan Singapura ada 171 ribu. (lia/JPNN)
292 orang warga negara Indonesia (WNI) diduga calon pekerja migran gagal berangkat keluar negeri pada periode Januari – Oktober 2024.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News