BKSDA Bali Melepasliarkan 310 Burung ke Alam Liar, Cegah Praktik Perdagangan Ilegal

Minggu, 24 November 2024 – 07:58 WIB
BKSDA Bali Melepasliarkan 310 Burung ke Alam Liar, Cegah Praktik Perdagangan Ilegal - JPNN.com Bali
Pegawai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepasliarkan ratusan burung di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, KPH Bali Utara, Desa Sumber Klampok, Kabupaten Buleleng. Foto: Humas BKSDA Bali

Mereka menekankan pentingnya penguatan pengawasan di jalur masuk Bali, terutama pelabuhan, untuk mencegah praktik penyelundupan satwa liar.

Ratna Hendratmoko menyampaikan BKSDA Bali berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Karantina dan aparat penegak hukum, dalam menangani kasus serupa pada masa mendatang.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antar-lembaga dalam menjaga keanekaragaman hayati, dan memastikan bahwa satwa liar dapat hidup bebas di habitatnya.

“Kegiatan ini bertujuan agar keseimbangan ekosistem dan lingkungan Bali secara berkelanjutan dapat tetap terjaga,” tuturnya. (antara/lia/JPNN)

Burung-burung yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil penyerahan Badan Karantina Indonesia Satpel Pelabuhan Gilimanuk kepada Resor KSDA Gilimanuk.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News