BKSDA Bali Melepasliarkan 310 Burung ke Alam Liar, Cegah Praktik Perdagangan Ilegal
bali.jpnn.com, BULELENG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepasliarkan 310 burung ke habitat alami di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Utara, Desa Sumber Klampok, Kabupaten Buleleng.
310 burung tersebut terdiri atas 225 Burung Terucuk (Pycnonotus goiavier) dan 85 Burung Beranjangan (Mirafra javanica).
Burung-burung yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil penyerahan Badan Karantina Indonesia Satpel Pelabuhan Gilimanuk kepada Resor KSDA Gilimanuk.
Kegiatan pelepasliaran dihadiri oleh Kepala Karantina Satpel Pelabuhan Gilimanuk, KRPH Sumber Klampok, KRPH Banyupoh, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Sumber Klampok, dan LSM Flight Protecting Bird.
“Pelepasliaran dilakukan atas hasil koordinasi antara BKSDA Bali dan KPH Bali Utara, untuk memastikan lokasi pelepasliaran sesuai dengan habitat alami burung-burung tersebut,” ujar Kepala BKSDa Bali Ratna Hendratmoko.
Sebaran burung Terucuk dan Beranjangan diketahui di Pulau Jawa, Kalimantan Selatan, Papua, Bali dan Nusa Tenggara.
"Pelepasliaran ini menjadi salah satu langkah konkret dalam melindungi satwa liar dan mencegah praktik perdagangan ilegal, khususnya di Provinsi Bali," kata Ratna Hendratmoko.
Pelepasliaran ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan penggiat lingkungan.
Burung-burung yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil penyerahan Badan Karantina Indonesia Satpel Pelabuhan Gilimanuk kepada Resor KSDA Gilimanuk.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News