Kemenkumham NTB Pastikan Peningkatan Ketersediaan Informasi Hukum Bagi Publik
bali.jpnn.com, MATARAM - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional atau kerap disebut JDIHN merupakan ujung tombak dari ketersediaan informasi hukum bagi masyarakat.
Kanwil Kemenkumham NTB memegang peranan penting dalam pengelolaan JDIH daerah.
Pasalnya, Kanwil Kemenkumham NTB mengemban tusi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional BPHN dalam melakukan monitoring pelaksanaan JDIH di daerah khususnya di Provinsi NTB.
Bertempat di ruang legal drafter, Kamis (7/11) tim JDIH Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti secara daring kegiatan Sosialisasi Indikator Penilaian Kinerja Pengelolaan JDIH dan Pengisian Laporan Kinerja Tahunan Tahun 2024 yang digelar oleh BPHN yang menjadi Pusat JDIHN.
Tim JDIH Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Bambang Mustiko bersama para Penyuluh Hukum, Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB.
Kepala Pusat JDIHN Jonny Pesta Simamora menyampaikan kegiatan ini dalam rangka indikator penilaian pengelolaan JDIHN serta pengisian laporan kinerja tahunan tahun 2024.
"Dari total 1.666 anggota JDIHN, terdapat 1.235 yang sudah terintegrasi yang ditargetkan pada tahun 2024 ini seluruhnya dapat menyampaikan laporan kinerja tahunan," ujar Jonny pada seluruh anggota JDIHN pusat dan daerah yang mengikuti secara virtual.
Dalam indikator penilaian aspek pengelolaan JDIHN, terdapat enam aspek sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN.
Kemenkumham NTB memastikan peningkatan ketersediaan informasi hukum bagi masyarakat melalui internet, sehingga akses masyarakat akan lebih mudah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News