Kemenkumham NTB Pastikan Peningkatan Ketersediaan Informasi Hukum Bagi Publik
Enam aspek tersebut yakni Organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana Prasarana, serta Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Satu aspek lagi, yaitu Pengembangan JDIH.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi pengisian laporan kinerja tahunan tahun 2024 melalui e-Report. Dijelaskan juga terkait bobot nilai masing-masing aspek dan indikatornya, pengisian permasalahan, kendala, saran, sampai dengan pengiriman laporan.
Penilaian atas kinerja anggota JDIHN terbagi menjadi empat kategori.
Mulai dari Kategori Catur Dandani, yaitu anggota JDIH yang memperoleh nilai 0 – 65, Kategori Tri Buntara untuk nilai 66 – 75, Kategori Dwi Tungga untuk nilai 76 – 85, serta Kategori Eka Acalapati, untuk yang memperoleh nilai 86 – 100.
Terkait JDIHN, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menegaskan bahwa tingkat literasi hukum masyarakat berkorelasi positif dengan kualitas hidup dan kemajuan suatu bangsa.
Meningkatnya literasi hukum juga mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat.
Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham NTB memastikan peningkatan ketersediaan informasi hukum bagi masyarakat melalui internet, sehingga akses masyarakat akan lebih mudah.
Kemenkumham NTB memastikan peningkatan ketersediaan informasi hukum bagi masyarakat melalui internet, sehingga akses masyarakat akan lebih mudah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News