Kakanwil Pramella Bahas UU Kewarganegaraan, Sentil Hak & Kewajiban Jadi WNI
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kali ini, Kakanwil Pramella menjadi narasumber utama dalam diskusi interaktif yang membahas isu krusial mengenai kewarganegaraan Indonesia, khususnya bagi keluarga perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda.
Acara yang diselenggarakan oleh Organisasi Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) berlangsung di Restoran Sirangon, Sesetan, Denpasar, Rabu kemarin (23/10).
Diskusi ini mengambil tema "Kewarganegaraan Dalam Era Globalisasi: Tinjauan Terhadap Revisi UU Kewarganegaraan 12/2006 dan Tantangan dalam Perspektif Kebangsaan".
Diskusi ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini mengenai proses perolehan kewarganegaraan Indonesia.
Kakanwil Pramella secara detail menjelaskan syarat-syarat, prosedur, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengajuan permohonan kewarganegaraan.
Kakanwil Pramella menekankan pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
“Kami di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali siap membantu masyarakat, khususnya keluarga perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda, dalam mengatasi segala kendala yang terkait dengan kewarganegaraan,” ujar Kakanwil Pramella.
Kakanwil Pramella secara detail menjelaskan syarat-syarat, prosedur, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengajuan permohonan kewarganegaraan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News