Kemenkumham Bali & Direktorat Tata Negara Ditjen AHU Bahas Isu Proses Kewarganegaraan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu melakukan pertemuan koordinasi dengan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kamis (4/4).
Pramella didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti, Kabid Pelayanan Hukum dan Pejabat Pengawas serta JF/JFU subbidang Administrasi Hukum Umum diterima Direktur Tata Negara Baroto didampingi Sub Koordinator Pasal 8, Nurul.
Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan pertemuan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran dalam proses kewarganegaraan di wilayah Provinsi Bali.
“Kami berkomitmen untuk selalu berkoordinasi dengan Ditjen AHU guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini proses permohonan kewarganegaraan,” ujar Pramella Pasaribu.
Menurut Pramella, pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas berbagai aspek terkait proses kewarganegaraan di Republik Indonesia.
Salah satu agenda utama adalah penyerahan dokumen permohonan kewarganegaraan oleh Tim Kantor Wilayah kepada Direktorat Tata Negara.
Dokumen tersebut meliputi permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, serta permohonan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Diskusi juga dilakukan mengenai berbagai tantangan dalam proses permohonan kewarganegaraan, termasuk masalah terkait pengurusan Surat Kriminal Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri.
Kepala Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu & Direktorat Tata Negara Ditjen AHU membahas isu proses kewarganegaraan di Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News