Kakanwil Pramella Bahas UU Kewarganegaraan, Sentil Hak & Kewajiban Jadi WNI

Kamis, 24 Oktober 2024 – 17:23 WIB
Kakanwil Pramella Bahas UU Kewarganegaraan, Sentil Hak & Kewajiban Jadi WNI - JPNN.com Bali
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu membawakan materi tentang revisi UU Kewarganegaraan saat berdiskusi dengan Organisasi Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) kemarin. Foto: Kemenkumham Bali

Ketua Umum DPP HAKAN Analia Trisna mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya organisasinya dalam memberikan pendampingan dan pengetahuan terkait peraturan kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia kepada anggotanya.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan seperti ini, para anggota kami dapat lebih memahami hak-hak mereka dan mendapatkan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi,” kata Trisna.

Selain mendapatkan penjelasan dari narasumber, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi secara langsung.

Hal ini memungkinkan mereka untuk memperoleh jawaban yang spesifik terkait permasalahan yang sedang mereka hadapi.

Atmosfer diskusi yang hangat dan terbuka membuat para peserta merasa nyaman dan termotivasi untuk terus menggali informasi.

Lebih dari sekadar diskusi, acara ini juga menjadi ajang silaturahmi bagi para keluarga perkawinan campur.

Mereka saling berbagi pengalaman dan informasi, serta menjalin relasi yang lebih erat.

Hal ini menunjukkan bahwa isu kewarganegaraan tidak hanya menyangkut aspek legal, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang penting.

Kakanwil Pramella secara detail menjelaskan syarat-syarat, prosedur, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengajuan permohonan kewarganegaraan.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News