Kakanwil Pramella Bahas UU Kewarganegaraan, Sentil Hak & Kewajiban Jadi WNI
Ketua Umum DPP HAKAN Analia Trisna mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya organisasinya dalam memberikan pendampingan dan pengetahuan terkait peraturan kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia kepada anggotanya.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan seperti ini, para anggota kami dapat lebih memahami hak-hak mereka dan mendapatkan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi,” kata Trisna.
Selain mendapatkan penjelasan dari narasumber, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi secara langsung.
Hal ini memungkinkan mereka untuk memperoleh jawaban yang spesifik terkait permasalahan yang sedang mereka hadapi.
Atmosfer diskusi yang hangat dan terbuka membuat para peserta merasa nyaman dan termotivasi untuk terus menggali informasi.
Lebih dari sekadar diskusi, acara ini juga menjadi ajang silaturahmi bagi para keluarga perkawinan campur.
Mereka saling berbagi pengalaman dan informasi, serta menjalin relasi yang lebih erat.
Hal ini menunjukkan bahwa isu kewarganegaraan tidak hanya menyangkut aspek legal, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang penting.
Kakanwil Pramella secara detail menjelaskan syarat-syarat, prosedur, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengajuan permohonan kewarganegaraan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News