Kanwil Kemenkumham NTB Musnahkan 2.857 Arsip, Fokus Digitalisasi
Pemusnahan arsip disaksikan langsung oleh Deny Murdiyanti selaku Arsiparis Ahli Muda pada Biro Umum Sekjen Kemenkumham.
Hadir juga Muliawan selaku Kasubbid Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi pada Kanwil Kemenkumham NTB, serta Subandi selaku Arsiparis Ahli Muda Kanwil Kemenkumham NTB.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sebelumnya sempat menyampaikan bahwa selain untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip fisik substantif dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Dengan adanya pemusnahan arsip, dapat menciptakan suatu tata kelola arsip yang tertib dan efisien serta tidak terjadi lagi penumpukan arsip pada unit kerja dan pemusnahan arsip yang tidak sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip," ujar Kakanwil Parlindungan dalam kesempatan terpisah.
Kegiatan pemusnahan arsip substantif yang dilaksanakan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh para saksi dan kepala Satuan Kerja masing masing. (lia/JPNN)
Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA)
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News