50 Calon Notaris di NTB Ikut Ujian CAT, Dirjen AHU Minta Percaya Diri Sendiri
Seleksi ini dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan notaris berdasarkan Permenkumham No. 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Berdasar Pasal 2 ayat (3) huruf b, untuk dapat diangkat menjadi Notaris harus memenuhi persyaratan yang dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung berupa fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisasi oleh Organisasi Notaris.
Sertifikat kelulusan CAT inilah yang akan digunakan sebagai pengganti sementara syarat dokumen pendukung pengangkatan notaris dalam pasal tersebut.
Seleksi dilakukan melalui dua tahap.
Pertama, menggunakan metode CAT BKN.
Kedua, ujian esai membuat Akta Notaris.
Dalam penyelenggaraannya Kemenkumham bekerjasama dengan BKN, sehingga hasilnya lebih objektif dan akuntabel.
Setiap peserta menjalani pemeriksaan yang ketat untuk menjamin keamanan dan integritas proses seleksi.
50 orang calon notaris mengikuti ujian Computer Assisted Test CAT) untuk calon notaris tahun 2024 pada Rabu (2/10) yang digelar Kemenkumham NTB & Ditjen AHU
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News