Kemenkumham Pantau Penyalahgunaan Akun Notaris, Cegah TPPU & Pendanaan Terorisme
bali.jpnn.com, GIANYAR - Kemenkumham Bali secara intensif melakukan pengawasan terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris di wilayah Bali.
Kegiatan yang berlangsung Kamis kemarin (12/9) bertujuan untuk memastikan kepatuhan notaris dalam menjalankan tugasnya dan mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ketua MPDN Gianyar, Ketua INI Gianyar, Notaris serta tim AHU.
Kegiatan ini memiliki maksud dan tujuan pelaksanaan audit PMPJ kepada Notaris yang berisiko tinggi di Kabupaten Gianyar.
Kegiatan ini sekaligus bentuk apresiasi terhadap Notaris di Kabupaten Gianyar karena sebanyak 87 Notaris di wilayah tersebut yang telah mengisi kuesioner PMPJ.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati menyampaikan pentingnya penerapan PMPJ sebagai salah satu kewajiban yang dilaksanakan oleh Notaris sesuai dengan amanat UUJN dan peraturan perundang - undangan lainnya.
Dalam pelaksanaan tugas tujuan dari penerapan PMPJ adalah menghindari terjadinya tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana terorisme.
Rahendro Jati juga menyampaikan pesan agar Notaris berhati - hati dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan akun notaris dalam SABH.
Kemenkumham Bali melakukan pengawasan terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris di wilayah Bali di Gianyar kemarin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News