Petugas Imigrasi Kini Dibekali Senpi, Dirjen Silmy Karim Blak-blakan
bali.jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan memuat peraturan baru terkait penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum.
Peraturan tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.
“Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam pernyataan resminya.
Pada April 2023, seorang petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi.
“Dia [orang asing] ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” imbuh Dirjen Imigrasi Silmy Karim.
Risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik.
Petugas sering kali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya.
Oleh karena itu, penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.
Penggunaan senjata api dibutuhkan aparat Imigrasi sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News