Dirjen Silmy Karim: Anak Usia 6 Tahun Sudah Bisa Pakai Autogate Imigrasi
bali.jpnn.com, JAKARTA - Per 26 Agustus 2024, anak warga negara Indonesia/asing berusia enam tahun atau lebih bisa melintas masuk keluar menggunakan autogate.
Hal ini diatur dalam kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebelumnya hanya anak berusia minimal 14 tahun yang bisa menggunakan perangkat autogate yang ada di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Gusti Ngurah Rai.
"Teknologi face recognition yang makin canggih memungkinkan deteksi wajah bahkan pada anak usia enam tahun.
Kami berharap penggunaan autogate dapat makin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.
Sebelumnya, orangtua yang membawa anak di bawah 14 tahun, baik WNI maupun WNA harus melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual.
“Sampai saat ini autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200.
Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang
Dirjen Silmy Karim: Per 26 Agustus 2024, anak warga negara Indonesia/asing berusia enam tahun atau lebih bisa melintas masuk keluar menggunakan autogate.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News