Menyambangi Pemberi Bantuan Hukum, Kemenkumham NTB Kirim Pesan Penting
bali.jpnn.com, BIMA - Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan verifikasi faktual lapangan bagi pemberi bantuan hukum periode 2022- 2024 di Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu.
Kedua pemerintah kabupaten di Provinsi NTB itu mengajukan pendaftaran ulang untuk perpanjangan sertifikasi.
Verifikasi faktual lapangan ini untuk menindaklanjuti pengumuman Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang juga Ketua Panitia Verifikasi dan Akreditasi.
Verifikasi yang berlangsung pada 20 - 23 Agustus 2024 ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB.
Terutama dalam memastikan calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) sudah sesuai dengan kualifikasi yang mengacu pada Permenkumham No.4 Tahun 2021 terkait Standar Layanan Bantuan Hukum.
"Pemeriksaan faktual lapangan merupakan tahapan akhir dari serangkaian proses verifikasi perpanjangan sertifikasi PBH.
PBH yang memenuhi syarat dilakukan pemeriksaan verifikasi faktual dokumen dan faktual lapangan telah melaksanakan tahapan seleksi verifikasi administrasi dengan tepat waktu,” ujar Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kanwil Kemenkumham NTB, M. Naufal Arifin.
“ini menjadi bukti keseriusan dan antusias mereka untuk melakukan pendaftaran ulang dan perpanjangan sertifikasi Pemberi Bantuan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM," kata M. Naufal Arifin.
Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan verifikasi faktual lapangan bagi pemberi bantuan hukum periode 2022- 2024 di Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News