Kadiv Yankumham Terima Audiensi Tim MA RI, Bahas Peran Analis Hukum di Masyarakat

Rabu, 03 Juli 2024 – 12:49 WIB
Kadiv Yankumham Terima Audiensi Tim MA RI, Bahas Peran Analis Hukum di Masyarakat - JPNN.com Bali
Kadiv Yankumham Alexander Palti menerima audiensi Tim Penyusun Naskah Urgensi dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Selasa (2/7). Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Alexander Palti menerima audiensi Tim Penyusun Naskah Urgensi dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Selasa (2/7).

Audiensi dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI ini dalam rangka melaksanakan Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan juga dihadiri Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Isya Nalapraja, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH I Putu Surya Dharma dan tim dari Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Bali.

Tim dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menjelaskan bahwa kedatangannya bertujuan untuk mencari data dan informasi terkait dengan peran serta tugas dan fungsi jabatan fungsional analis hukum pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kadiv Yankumham Alexander Palti menjelaskan secara garis besar terkait tugas dan fungsi analis hukum berdasarkan Orta Kemenkumham No. 30 Tahun 2018 tentang Tugas Analis Hukum.

"Berdasar pada penjabaran orta tersebut, peran jabatan fungsional analis hukum ini bisa berada di bawah bidang hukum maupun bidang HAM," ujar Alexander Palti.

Alexander Palti mengatakan bahwa peran analis hukum pada bidang hukum adalah melakukan analisis dan evaluasi terkait dengan pelaksanaan hukum di daerah.

Pada bidang HAM, yaitu melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan apakah peraturan tersebut telah mengakomodir nilai-nilai HAM di daerah.

Kadiv Yankumham Alexander Palti menerima audiensi dari tim Mahkamah Agung (MA) RI untuk membahas peran Analis Hukum di masyarakat
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News