Dirjen AHU Bicara MLA dan Ekstradisi di Depan Mahasiswa Dwijendra, Penting

Sabtu, 04 Mei 2024 – 13:00 WIB
Dirjen AHU Bicara MLA dan Ekstradisi di Depan Mahasiswa Dwijendra, Penting - JPNN.com Bali
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar, memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Universitas Dwijendra Denpasar. Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar, memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Universitas Dwijendra Denpasar.

Cahyo R. Muzhar memberikan materi bertema "Kerja Sama Penegakan Hukum Lintas Batas Negara melalui Mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dan Ekstradisi".

Cahyo R. Muzhar memberikan kuliah umum di sela-sela kesibukan memimpin Senior Law Officials’ Meeting Working group on ASEAN Extradition Treaty (the 9th ASLOM WG on AET) yang berlangsung di Bali.

Dalam kuliah umum tersebut, Cahyo Muzhar menyampaikan pentingnya kerja sama penegakan hukum lintas batas negara untuk memerangi kejahatan transnasional.

Menurut Cahyo R. Muzhar, MLA dan ekstradisi merupakan instrumen penting untuk memfasilitasi pertukaran informasi, bukti, dan tersangka antar negara.

Cahyo Muzhar juga menjelaskan tentang peran Indonesia dalam kerja sama penegakan hukum lintas batas negara.

Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi internasional tentang MLA dan ekstradisi, serta aktif dalam berbagai forum regional dan internasional untuk membahas isu-isu penegakan hukum lintas batas negara.

"Penegakan hukum di era globalisasi saat ini tidak bisa lagi dilakukan oleh satu negara saja," ujar Cahyo R. Muzhar.

Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar bicara tentang Mutual Legal Assistance (MLA) dan ekstradisi di depan mahasiswa Universitas Dwijendra Denpasar, penting
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News