Kajati Bali: 69 Jaksa Khusus Siap Menangani Tindak Pidana Pemilu 2024
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mulai mengantisipasi terjadinya tindak pidana pemilu pada Pemilihan Umum 2024.
Salah satunya dengan menyiapkan 69 orang jaksa khusus.
Menurut Kajati Bali Ketut Sumedana, 69 orang jaksa khusus tersebut akan disebar di delapan kabupaten dan kota, di mana masing-masing kejaksaan negeri akan ditempatkan enam hingga delapan orang.
“Untuk di Kejaksaan tinggi Bali, kami menyiapkan 6-8 Jaksa setiap di setiap satkernya.
Jadi, kurang lebih ada 69 jaksa yang disiapkan untuk menangani tindak pidana pemilu," kata Ketut Sumedana.
Kejati Bali juga 11 posko di setiap satuan kerja untuk memantau proses pemilihan sampai pelaporan hasil pelaksanaan pemilu selesai.
Kapuspenkum Kejagung RI ini optimistis Pemilu 2024 di Bali berlangsung aman dan terkendali lantaran ditopang oleh kearifan budaya lokal masyarakat Bali.
"Saya kira dengan budaya masyarakat Bali yang tinggi dan bermartabat, Bali akan aman dan damai dalam proses pemilihan umum sampai pada tahap penghitungan nanti," ujar Ketut Sumedana.
Kajati Ketut Sumedana bersama Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra, Pangdam Udayana Mayjen TNI Harfendi bersama unsur Forkopimda Bali kemudian meninjau sejumlah TPS di Kota Denpasar.
Kajati Bali Ketut Sumedana mengatakan telah menyiapkan 69 orang jaksa khusus untuk menangani tindak pidana Pemilu 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News