3 Cara Mudah Cek Biaya Pajak Kendaraan Online, Yuk Gas!

Senin, 11 Desember 2023 – 12:17 WIB
3 Cara Mudah Cek Biaya Pajak Kendaraan Online, Yuk Gas! - JPNN.com Bali
Ilustrasi cek pajak kendaraan bermotor. Foto: Dokumen Pribadi

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pajak kendaraan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik mobil atau motor di Indonesia.

Untuk menghindari denda dan memastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap aktif, Anda perlu memeriksa dan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Namun, tahukah Anda bahwa besaran pajak kendaraan tidak hanya bergantung pada pendapatan pemiliknya?

Biaya pajak kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan penyesuaian nilai jual kendaraan yang dievaluasi setiap tahun. Oleh karena itu, besaran biaya pajak dapat berubah dari tahun ke tahun.

Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan di satu rumah, Anda akan menghadapi tarif pajak progresif, di mana kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan biaya lebih tinggi daripada kendaraan pertama.

Kini, teknologi telah mempermudah cara cek biaya pajak kendaraan secara online. Berikut beberapa opsi yang dapat membantu Anda:

1. Website Cekpajak.id

Anda dapat mengunjungi situs resmi Cekpajak untuk mengecek biaya pajak kendaraan Anda. Pastikan untuk mengisi data kendaraan dengan benar, seperti nomor polisi kendaraan dan nomor induk kependudukan. Website cekpajak.id juga menyediakan informasi tanggal jatuh tempo pajak kendaraan.

2. Aplikasi Signal

Berikut 3 cara mudah untuk mengecek biaya pajak kendaraan online yang bisa Anda coba, yuk gas!
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News