Penunggak Pajak Kendaraan Mohon Bersiap, Anda Dilarang Mengonsumsi BBM Subsidi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi mengatakan telah mengusulkan kepada pemerintah daerah di Bali agar penunggak pajak kendaraan bermotor tidak mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Penunggak pajak tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi saat yang bersangkutan mendatangi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk membeli BBM.
Mekanismenya para penunggak pajak itu diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi.
Akan ada petugas khusus pemantauan secara manual di antaranya mencatat nomor kendaraan dan mengecek data sistem pajak daerah.
“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak,” ujar Ahad Rahedi di Denpasar, Selasa (28/11).
Ahad Rahedi menambahkan di SPBU juga memungkinkan dibuat layanan pembayaran pajak kendaraan bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor.
Ahad Rahedi mengeklaim sistem serupa mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat.
Rencananya, Pertamina Patra Niaga melakukan penjajakan kepada pemerintah daerah di Jawa Timur dan Bali.
PT Pertamina mengusulkan penunggak pajak kendaraan untuk bersiap, anda bisa dilarang mengonsumsi BBM Subsidi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News