3 Cara Mudah Cek Biaya Pajak Kendaraan Online, Yuk Gas!

Senin, 11 Desember 2023 – 12:17 WIB
3 Cara Mudah Cek Biaya Pajak Kendaraan Online, Yuk Gas! - JPNN.com Bali
Ilustrasi cek pajak kendaraan bermotor. Foto: Dokumen Pribadi

Samsat memiliki aplikasi khusus bernama SIGNAL yang dapat Anda unduh dari Playstore.

Setelah log-in dengan data diri dan data kendaraan, Anda dapat mengecek biaya pajak mobil atau motor Anda secara online.

Aplikasi ini juga menyediakan informasi lain terkait perpajakan kendaraan.

3. Pengecekan Melalui SMS

Jika Anda tinggal di provinsi tertentu seperti Jakarta, Jawa Barat, atau Jawa Timur, Anda dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui SMS.

Cukup ketik kode provinsi dan nomor plat kendaraan, lalu kirim ke nomor yang ditentukan. Misalnya, untuk Jakarta, kirim METRO (spasi) nomor plat kendaraan ke 1717.

Ingatlah untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu, karena denda keterlambatan bisa mencapai 25 persen dalam setahun.

Kini, dengan cara-cara cek biaya pajak kendaraan secara online, Anda dapat memastikan pembayaran pajak yang tepat waktu dan menghindari risiko denda.

Berikut 3 cara mudah untuk mengecek biaya pajak kendaraan online yang bisa Anda coba, yuk gas!
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News