Fixed, Bandesa Adat Maju Pileg 2024 tak Perlu Lepas Jabatan

Jumat, 09 Juni 2023 – 20:58 WIB
Fixed, Bandesa Adat Maju Pileg 2024 tak Perlu Lepas Jabatan - JPNN.com Bali
Kepala Dinas PMA Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra saat diwawawancarai soal bandesa adat mencalonkan diri dalam pemilu di Denpasar, Jumat (9/6). Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar gembira untuk para bandesa adat yang berniat maju pada pemilihan legislatif (pileg) 2024.

Kemendagri memastikan bandesa adat tidak perlu mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri  pada Pemilu 2024.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengatakan ada tiga poin yang dimuat Kemendagri terkait desa adat.

“Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa sudah menjelaskan gamblang bahwa ketika bandesa adat mencalonkan diri jadi calon legislatif tidak perlu mengundurkan diri,” kata Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra.

Desa adat dibentuk dengan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019.

Pemprov Bali memiliki OPD khusus yang mengelola keberadaan desa adat, yaitu Dinas PMA Bali.

Desa adat di Bali menyelenggarakan perihal adat dan budaya sehingga tidak diberikan kodefikasi, karena tidak menyelenggarakan pemerintahan desa serta tidak mendapat anggaran dana desa.

Karena posisi desa adat yang berbeda dengan desa yang diatur Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, maka bandesa adat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif tak perlu mengundurkan diri.

Fixed, Kemendagri menegaskan Bandesa Adat yang maju pada Pileg 2024 tak perlu melepas jabatan
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News