Bacaleg Nasdem Denpasar & Tabanan Mundur Pemilu 2024, KPU Bali Merespons
bali.jpnn.com, DENPASAR - KPU Bali akan melakukan verifikasi administrasi terhadap 722 bakal caleg dan 18 bakal calon DPD yang mendaftar beserta bacaleg lainnya di DPRD tingkat kabupaten/kota pada 19 Mei – 26 Juni 2023.
KPU secara teknis akan memastikan seluruh persyaratan yang diunggah pada sistem informasi pencalonan (silon) telah sesuai.
Pasalnya, sebelumnya saat pendaftaran mereka hanya memastikan bahwa dokumen terkumpul tanpa membaca isi di dalamnya.
“Nanti ada tahap perbaikan untuk memperbaiki.
Itu partai politiknya kalau mau ditambah (dicarikan pengganti, Red) silakan, kalau tidak juga silakan. Boleh melakukan penggantian, menambah jumlah yang tidak boleh,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan
Oleh karena itu, KPU Bali tetap akan memeriksa berkas pendaftaran milik bakal calon DPRD saat verifikasi administrasi, meski menyatakan diri mundur pada Pemilu 2024.
“Tetap di verifikasi administrasi, nanti waktu perbaikan peserta pemilu bisa dibenarkan dan digantikan naik nomornya atau ganti dengan yang lain,” ujarnya.
Dewa Lidartawan memberi keterangan ini setelah muncul kabar bakal calon DPRD tiba-tiba hengkang setelah namanya didaftarkan partai politik saat masa pendaftaran 1 - 14 Mei 2023.
Bacaleg Partai Nasdem Denpasar & Tabanan memutuskan mundur Pemilu 2024, Ketua KPU Bali merespons tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News