Fixed, Bandesa Adat Maju Pileg 2024 tak Perlu Lepas Jabatan
![Fixed, Bandesa Adat Maju Pileg 2024 tak Perlu Lepas Jabatan - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/06/09/kepala-dinas-pma-bali-i-gusti-agung-ketut-kartika-jaya-seput-y9za.jpg)
“Astungkara dengan adanya surat ini apa yang jadi diskusi kita tempo hari sudah terjawab.
Jadi, tidak ada lagi keraguan di antara bandesa adat, DPRD, dan penyelenggara pemilu.
Mudah-mudahan ini dipakai sebagai dasar hukum acuan dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar Gusti Agung Ketut Kartika.
Kepala Dinas PMA Bali itu mengakui bahwa sebelumnya banyak diskusi terkait hal ini.
Diskusi yang mempertanyakan apakah bandesa adat harus mundur dari jabatannya itu dibahas panjang oleh KPU, Bawaslu dan DPRD Bali lantaran muncul pro dan kontra karena tidak ada kejelasan.
Namun, sejak awal Dinas PMA Bali sudah menyampaikan bahwa aturan ini memang tidak ada dalam Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019. (lia/JPNN)
Fixed, Kemendagri menegaskan Bandesa Adat yang maju pada Pileg 2024 tak perlu melepas jabatan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News