Berikut 6 Zona Penangkapan Ikan Berbasis Kuota yang Ditetapkan KKP
bali.jpnn.com, KUTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menerapkan kebijakan perikanan terukur berbasis kuota.
Setiap kapal penangkap ikan legal bakal memiliki kuota penangkapan dalam setiap operasionalnya.
Kebijakan ini diambil agar nelayan dan pengusaha penangkap ikan ikut bersama-sama menjaga populasi ikan di perairan Indonesia.
Ada pun intervensi penangkapan ikan terukur berbasis kuota itu dilaksanakan di enam zona Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
Zona Satu, berbatasan dengan Laut China Selatan.
Zona Dua, mulai dari Bitung hingga Biak di WPP 716-717.
Zona Tiga, di WPP 714-715 dan 718 di Laut Arafura, Laut Seram dan Laut Banda.
Zona Empat, di WPP 572-573 dari Kupang hingga Aceh yang berbatasan dengan Samudra Hindia.
Berikut 6 zona penangkapan ikan berbasis kuota yang bakal ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News