Berikut 6 Zona Penangkapan Ikan Berbasis Kuota yang Ditetapkan KKP
Zona Lima, di Selat Malaka yakni WPP 571.
Zona Enam, di WPP 712-713 di Laut Jawa, Laut Sulawesi, Selat Makassar dan Kalimantan.
Melalui zona itu pelaku perikanan tangkap atau kapal nelayan harus mendaratkan ikannya di pelabuhan yang telah ditentukan di zona itu termasuk melaporkan hasil tangkapan.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, upaya tersebut dilakukan untuk menjaga wilayah laut Indonesia dari praktik penangkapan ikan ilegal, tanpa regulasi dan tanpa laporan (IUU Fishing).
“Kami akan berlakukan penangkapan secara terukur.
Untuk pendaratan ikannya sudah ditentukan dan kemudian pengangkutan ikannya dari pelabuhan ke pelabuhan sudah harus diawasi.
Itu menjadi salah satu komitmen Indonesia menjaga wilayah kelautan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Kuta, Badung, Bali.
Menurut Sakti Wahyu Trenggono, potensi sumber daya atau populasi perikanan Indonesia mencapai sekitar 12 juta ton per tahun.
Berikut 6 zona penangkapan ikan berbasis kuota yang bakal ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News