KKP Sorot Pekerja Kapal Ikan, Mulai Rekrutmen hingga Jaminan Sosial
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya memperkuat perlindungan pekerja kapal perikanan.
Hal ini untuk memastikan kesejahteraan dan kepastian hukum sehingga dapat menekan pelanggaran ketenagakerjaan.
“Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan akan memasukkan unsur perekrutan di dalamnya,” kata Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Perikanan Mohamad Abdi Suhufan di Denpasar.
Oleh karena itu, kata Abdi Suhufan, tak hanya merevisi peraturan menteri, KKP juga berupaya merevisi Undang-Undang Perikanan.
Terutama yang memuat perlindungan awak kapal, rekrutmen, pengupahan hingga mengatur jaminan sosial.
Abdi Suhufan menegaskan perekrutan awak kapal perikanan harus melalui agen berizin.
Tujuannya memastikan perekrutan awak kapal perikanan itu sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan pemilik kapal.
KKP pun mengharapkan Pemprov Bali dapat menjadi percontohan mengingat perikanan tangkap dalam bentuk komoditas tuna terbesar dihasilkan dari Pulau Dewata.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya memperkuat perlindungan pekerja kapal perikanan, mulai dari rekrutmen hingga jaminan sosial
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News