50 Ribu Kapal Ikan Beroperasi di Perairan Indonesia Tanpa Izin, KKP Bergerak
bali.jpnn.com, KUTA - Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
KKP memperkirakan ada 50 kapal penangkap ikan yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia belum memiliki perizinan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Kuta, Badung, Bali, Senin (8/5) mengatakan kapal perikanan tangkap yang beroperasi dengan izin pusat mencapai sekitar 6.000 kapal.
Namun, ada sekitar 23 ribu kapal perikanan tangkap beroperasi di laut dan jumlahnya diperkirakan mencapai 50 ribu kapal apabila dihitung dengan yang memiliki izin daerah.
Jumlah itu terungkap setelah KKP memantau operasional kapal perikanan tangkap dengan menggunakan satelit.
Izin sangat diperlukan untuk mendukung kebijakan penangkapan terukur di enam zona pengelolaan perikanan Tanah Air.
“Ini yang kami monitor, kami akan tertibkan, kami akan perbaiki.
Mereka juga harus ikut bertanggung jawab bagaimana menjaga populasi ikan,” kata Sakti Wahyu Trenggono.
50 ribu kapal penangkap ikan dilaporkan beroperasi di perairan Indonesia tanpa izin, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News