50 Ribu Kapal Ikan Beroperasi di Perairan Indonesia Tanpa Izin, KKP Bergerak

Senin, 08 Mei 2023 – 12:44 WIB
50 Ribu Kapal Ikan Beroperasi di Perairan Indonesia Tanpa Izin, KKP Bergerak - JPNN.com Bali
Ilustrasi. Nelayan menyusun ikan yang baru diturunkan dari kapal. Foto: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

“Jadi, ada yang tidak memiliki izin mereka tetap melaut, ini ketahuan setelah kami menghidupkan satelit dan setelah kami monitor,” ujar Sakti Wahyu Trenggono.

Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan kapal-kapal legal memiliki kuota penangkapan ikan dalam setiap operasionalnya.

Menurut Sakti Wahyu Trenggono, potensi sumber daya atau populasi perikanan Indonesia mencapai sekitar 12 juta ton per tahun.

Dari jumlah itu, kuota yang per tahun yang diizinkan untuk ditangkap mencapai 80 persen untuk menjaga keberlanjutan ikan di Tanah Air.

KKP diketahui segera menerapkan kebijakan perikanan terukur berbasis kuota setelah aturan turunan berupaya Peraturan Menteri KKP sedang dalam proses penyelesaian.

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menargetkan dalam dua hingga tiga bulan seluruh infrastruktur payung hukum rampung diselesaikan untuk selanjutnya segera diimplementasikan.

“Saya ingin tahun lalu (implementasi), tetapi Peraturan Pemerintah (PP) baru ditandatangani Februari tahun ini.

Jadi, saya butuh dua-tiga bulan untuk menyelesaikan seluruh infrastruktur payung hukum setelah itu baru saya jalankan,” paparnya. (lia/JPNN)

50 ribu kapal penangkap ikan dilaporkan beroperasi di perairan Indonesia tanpa izin, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News