Pengusaha Terancam Sanksi Denda 5 Persen Jika Telat Bayar THR, Hipmi Bali Merespons
bali.jpnn.com, DENPASAR - Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah sudah dekat.
Para pengusaha mau tidak mau harus segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh.
Pasalnya, jika telat terancam sanksi denda lima persen.
Sanksi denda lima persen ini mendapat tanggapan Ketua Umum Badan Pengawas Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali Agus Pande Widura.
Agus Pande Widura menyadari dalam proses pemulihan pascapandemi Covid-19 sebagian besar pengusaha sudah dapat membayarkan THR.
Namun, yang dikhawatirkan adalah informasi mengenai sanksi lima persen yang belum tersampaikan ke para pengusaha.
"Pada dasarnya saya rasa itu oke, tetapi harus ada prosesnya di mana sanksi lisan dahulu, (kemudian) tertulis.
Baru jika pengusahanya bandel dikenakan sanksi lima persen itu," kata Ketua Hipmi Bali Agus Pande Widura.
Pengusaha terancam sanksi denda 5 persen jika telat bayar THR untuk buruh atau pekerja, Hipmi Bali merespons
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News