Pengusaha Terancam Sanksi Denda 5 Persen Jika Telat Bayar THR, Hipmi Bali Merespons

Rabu, 05 April 2023 – 16:38 WIB
Pengusaha Terancam Sanksi Denda 5 Persen Jika Telat Bayar THR, Hipmi Bali Merespons - JPNN.com Bali
Suasana hilir mudik penumpang di terminal Mengwi Badung. Para pekerja di Bali pulang mudik seusai menerima THR. Foto: ANTARA

bali.jpnn.com, DENPASAR - Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah sudah dekat.

Para pengusaha mau tidak mau harus segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Pasalnya, jika telat terancam sanksi denda lima persen.

Sanksi denda lima persen ini mendapat tanggapan Ketua Umum Badan Pengawas Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali Agus Pande Widura.

Agus Pande Widura menyadari dalam proses pemulihan pascapandemi Covid-19 sebagian besar pengusaha sudah dapat membayarkan THR.

Namun, yang dikhawatirkan adalah informasi mengenai sanksi lima persen yang belum tersampaikan ke para pengusaha.

"Pada dasarnya saya rasa itu oke, tetapi harus ada prosesnya di mana sanksi lisan dahulu, (kemudian) tertulis.

Baru jika pengusahanya bandel dikenakan sanksi lima persen itu," kata Ketua Hipmi Bali Agus Pande Widura.

Pengusaha terancam sanksi denda 5 persen jika telat bayar THR untuk buruh atau pekerja, Hipmi Bali merespons
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News