Perusahaan tak Bayar THR Jangan Main-main, Disnaker Bali Turun Tangan

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Disnaker dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan meminta pekerja mengadukan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Permintaan tersebut dilontarkan setelah Disnaker Bali membentuk posko pengaduan yang berlangsung kemarin hingga 7 April 2025 mendatang.
“Ya (laporkan), tetapi tunggu karena ada jeda waktu, itu H-7 jadi kalau Nyepi 29 Maret kalau Lebaran 31 Maret silakan hitung mundur,” kata Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan dilansir dari Antara.
Menurut Ida Bagus Setiawan, tahun ini sudah ada satu laporan masuk ke Disnaker Bali dari pekerja sektor formal, sementara tahun lalu mencapai 18 laporan.
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali Meirita menambahkan, bagi pekerja yang hendak melapor ke posko pengaduan cukup memberi keterangan soal bukti bekerja di suatu perusahaan.
Disnaker Bali atau kabupaten/kota selanjutnya akan mencari perusahaan tersebut.
Apabila terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif.
“Kita ada mandat posko, artinya pos komando pemerintah yang punya, pengadu dipersilahkan datang langsung ke kantor atau daring, direkap dulu nanti ditindaklanjuti,” ujar Meirita.
Kepala Disnaker dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan meminta pekerja mengadukan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News