Perusahaan tak Bayar THR Jangan Main-main, Disnaker Bali Turun Tangan

Meski seluruh pekerja di Bali pasti dijembatani pemerintah, Disnaker Bali tetap mengimbau agar pekerja mempelajari ketentuan penghitungan THR.
Pasalnya, setiap orang memungkinkan mendapat nominal yang berbeda, bahkan tidak setara dengan gaji per bulannya.
“Semua dapat, daily worker pun dapat, kemudian PKWT, tetapi dihitung, bukan dia bekerja terus menerus langsung berhak dapat THR satu kali gaji.
Jadi, ada regulasi dan kami disini pengawas ketenagakerjaan dan mediator,” kata Meirita.
Meirita juga menegaskan bahwa tahun ini terdapat ketentuan THR atau diistilahkan bonus bagi kurir atau pengemudi online.
Mereka mendapat sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan sebulan dalam setahun terakhir. (lia/JPNN)
Kepala Disnaker dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan meminta pekerja mengadukan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News