WNA Australia Penganiaya Bule Jerman di Bali Diganjar 6 Bulan Penjara, Lihat Tuh

Selasa, 06 Mei 2025 – 21:33 WIB
WNA Australia Penganiaya Bule Jerman di Bali Diganjar 6 Bulan Penjara, Lihat Tuh - JPNN.com Bali
Jaksa menggiring terdakwa Ali Shahrouk (38) saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (6/5). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Bule Australia Ali Shahrouk, 38, menerima karma atas perbuatannya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar menuntut Ali Shahrouk hukuman enam bulan penjara setelah terbukti menganiaya warga negara asing (WNA) asal Jerman, Christian Steinrode Tiller.

Dalam sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (6/5), JPU Made Hendra Pranata Dharmaputra menyatakan terdakwa Ali Shahrouk melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Ali Shahrouk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata JPU Made Hendra di depan majelis hakim yang diketuai Putu Akhiryani.

Kasus ini bermula ketika korban, Christin Steinrode Tiller, bersama keluarga dan teman-temannya bersantai di kolam renang Hotel The Apurva Kempinski Bali, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Rabu (29/1/2025).

Saat beristirahat di pondok dekat kolam bersama saksi Tim Tiller dan saksi Charles Thomas Harrison, tiba-tiba saksi Karolina Kretek datang.

Keduanya mengatakan anak korban yang masih berusia 3 tahun didorong oleh anak lain yang berusia 10—12 tahun dari perosotan yang relatif cukup tinggi.

Karolina juga melaporkan saat mencoba menegur, dia justru dihampiri oleh saksi bernama Samer Beckdache yang melontarkan kata-kata kasar.

JPU Kejari Denpasar menuntut bule Australia Ali Shahrouk hukuman enam bulan penjara setelah menganiaya WNA asal Jerman, Christian Steinrode Tiller.
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News