Galuh Terancam Mati, Pembunuhan Berencana Perempuan Surabaya Menguat

Selasa, 06 Mei 2025 – 19:14 WIB
Galuh Terancam Mati, Pembunuhan Berencana Perempuan Surabaya Menguat - JPNN.com Bali
Galuh Widy Asmoro, 27, pembunuh sang pacar Remi Yuliana Putri terancam hukuman mati setelah penyidik Polresta Denpasar menemukan indikasi pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka pada korban. Foto: Humas Polresta Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Galuh Widy Asmoro alias GWA, 27, pembunuh perempuan asal Surabaya, Jawa Timur, Remi Yuliana Putri alias RYP, 36, hanya bisa menyesali perbuatannya.

Pria asal Solo, Jawa Tengah ini terancam mati setelah penyidik Polresta Denpasar memasang pasal mematikan untuk tersangka.

Penyidik menjerat tersangka Galuh Widy Asmoro melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Penyidik menemukan indikasi kuat tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya yang seorang pengusaha travel itu.

Hal itu diperkuat dengan persiapan tersangka menyiapkan senjata tajam tiga hari sebelum kejadian sebelum menghabisi korban.

Senjata tajam itu diperoleh tersangka dari rumah pamannya dan dipergunakan yang bersangkutan untuk menusuk leher korban.

“Ini pembunuhan berencana,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Iqbal Simatupang, kemarin (5/5).

“Motif pembunuhan adalah dendam pribadi dan masalah ekonomi,” imbuh Kombes Iqbal Simatupang.

Pria asal Solo, Jawa Tengah, Galuh Widy Asmoro terancam mati setelah penyidik Polresta Denpasar memasang pasal mematikan untuk tersangka.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News