Galuh Terancam Mati, Pembunuhan Berencana Perempuan Surabaya Menguat

Penyidik juga menjerat tersangka Galuh Widy Asmoro dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penyidik juga memasang Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara lantaran tersangka mengambil sejumlah barang korban.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mobil Daihatsu Terios warna merah marun DK 1662 ACT beserta kunci kontak dan STNK.
Polisi juga mengamankan sebilah pisau gagang kayu sepanjang 27 cm, kaus korban, tas selempang, dompet warna cokelat berisi KTP, SIM A, SIM C, ATM BCA dan ATM Mandiri.
Diamankan juga dompet hitam milik tersangka berisi KTP, SIM dan ponsel iPhone serta Samsung.
Kasus ini bermula dari pertengkaran di dalam mobil antara korban dan tersangka, Kamis (1/5) malam di kawasan Goa Gong Jimbaran.
Tersangka sakit hati kepada kekasihnya karena dihina dengan sebutan ‘Mokondo’ di grup WhatsApp (WA) sopir online.
Tersangka yang terlanjur emosi segera menikam leher kiri korban dengan sebilah pisau, menyebabkan luka sedalam sembilan cm.
Pria asal Solo, Jawa Tengah, Galuh Widy Asmoro terancam mati setelah penyidik Polresta Denpasar memasang pasal mematikan untuk tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News