WNA Australia Penganiaya Bule Jerman di Bali Diganjar 6 Bulan Penjara, Lihat Tuh

Mendengar itu, Christin mendekati Samer dan mendorongnya ke dalam kolam anak-anak.
Saat terjatuh ke kolam, saksi Samer menarik rambut Christin sehingga keduanya tercebur.
Dalam situasi itu, terdakwa Ali Shahrouk ikut menghampiri.
Ketika Christin mendekati Ali dan mencakarnya, Ali langsung menampar pipi korban.
Tak berhenti di situ, dia juga memukul wajah korban dengan tangan mengepal.
Aksi kekerasan tersebut disaksikan oleh saksi Titus Tommy Noe, lifeguard hotel, yang segera melerai dan memanggil petugas keamanan.
Korban kemudian dibawa ke RS BIMC Nusa Dua untuk mendapatkan perawatan medis, sementara suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan.
Kasus ini pun bergulir ke PN Denpasar dan Ali Shahrouk didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (lia/JPNN)
JPU Kejari Denpasar menuntut bule Australia Ali Shahrouk hukuman enam bulan penjara setelah menganiaya WNA asal Jerman, Christian Steinrode Tiller.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News