Terungkap Alasan Hakim PN Denpasar Vonis Bebas Pemelihara Landak Jawa, ternyata
bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis bebas kepada pemelihara Landak Jawa (Hystrix Javanica), Nyoman Sukena, 38.
Warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, divonis bebas karena dianggap tidak tahu status satwa yang dipelihara.
Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Ida Bagus Bamadewa Patiputra didampingi Gede Putra Astawa dan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara dalam amar putusan menyatakan terdakwa tidak mengetahui untuk memelihara Landak Jawa harus memerlukan izin.
Terdakwa memelihara karena tidak tahu Landak Jawa adalah satwa dilindungi dan sampai saat ini belum ada sosialisasi.
Fakta tersebut diperkuat dengan pernyataan saksi dari BKSDA Bali bernama Suhendarto yang pada intinya menyatakan tidak mengetahui bahwa di Desa Bongkasa Pertiwi, ada landak yang banyak.
Majelis hakim mempertimbangkan hewan yang tergolong mamalia itu telah menjadi hama bagi masyarakat lantaran memakan bibit kelapa.
Versi majelis hakim, terdakwa hanya melakukan pelanggaran administrasi.
Hakim menilai terdakwa cukup diberi peringatan dan diminta mengurus izin, tidak perlu masuk penjara.
Terdakwa Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, divonis bebas karena dianggap tidak tahu status satwa yang dipelihara dilindungi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News