Terungkap Alasan Hakim PN Denpasar Vonis Bebas Pemelihara Landak Jawa, ternyata
Kalaupun tidak bisa, Landak Jawa itu diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan.
Oleh karena itu, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak ada unsur kesengajaan untuk menangkap, memelihara, hingga memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Apalagi upaya mengeksploitasi landak tersebut untuk keuntungan diri sendiri juga tidak terpenuhi.
Dakwaan JPU bahwa terdakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, gugur dengan sendirinya.
Majelis hakim pun berharap kepada semua aparat penegak hukum yang mempunyai kapasitas dan kewenangan agar lebih berhati-hati dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan masalah.
"Jadi, kepastian hukum dan kemanfaatan yang menjadi pilar penegakan hukum bisa dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim PN Denpasar membebaskan Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal.
Majelis hakim PN Denpasar juga memerintahkan JPU segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak dalam kemampuan kedudukan dan martabatnya.
Terdakwa Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, divonis bebas karena dianggap tidak tahu status satwa yang dipelihara dilindungi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News