Terungkap Alasan Hakim PN Denpasar Vonis Bebas Pemelihara Landak Jawa, ternyata
Jumat, 20 September 2024 – 07:19 WIB

Terdakwa pemelihara Landak Jawa (Hystrix Javanica), Nyoman Sukena, 38, memberikan keterangan kepada awak media seusai vonis bebas kemarin. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Untuk barang bukti landak dirampas untuk diserahkan kepada BKSDA Bali agar dilepasliarkan.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya langsung menerima. (antara/lia/JPNN)
Terdakwa Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, divonis bebas karena dianggap tidak tahu status satwa yang dipelihara dilindungi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News