Pengusaha Terancam Sanksi Denda 5 Persen Jika Telat Bayar THR, Hipmi Bali Merespons
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan adanya denda lima persen dari total THR yang harus dibayar apabila terlambat diberikan kepada pekerja atau buruh.
Berdasarkan PP No 36 Tahun 2021 dan Permenaker No 6 Tahun 2016, denda tersebut selanjutnya akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Menurutnya, sosialisasi yang jelas kepada pengusaha diperlukan, apalagi mengingat Hari Suci Idul Fitri 1444 Hijriah tak lama lagi.
"Saya masih belum yakin apakah semuanya sudah tersosialisasikan dengan baik bahwa ada sanksi lima persen ini, karena kalau belum apa-apa langsung disanksi nah ini yang agak sulit, dan yang selalu terjadi di Indonesia kan hal-hal seperti ini," bebernya.
Agus Pande Widura mengatakan penting adanya pemberitahuan baik lisan maupun tertulis, bahkan dirinya di Hipmi Bali pun belum menerima informasi resmi sehingga belum dapat menyosialisasikan ke anggotanya.
"Mungkin mereka (anggota Hipmi Bali) sudah aware dari berita-berita saja, khawatirnya mereka tidak memahami isi aturan tersebut," paparnya. (lia/JPNN)
Pengusaha terancam sanksi denda 5 persen jika telat bayar THR untuk buruh atau pekerja, Hipmi Bali merespons
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News